Pengertian Wakaf
Diposting oleh :
M Delfi Saputra | Dirilis :
23.35 | Series :
Pengertian
Wakaf | Secara
etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau
menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara
lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam
Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan
untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya
untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu
Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta
yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan
memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang
dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya
mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan
kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah
menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai
sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian
Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu
keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski
hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna
kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No.
41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
| Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang
No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat
wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada
wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara
lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan
yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif
organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi
untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran
dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan
hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada
Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada
nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan
benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf,
perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia