Pengertian Ijtihad
Diposting oleh :
M Delfi Saputra | Dirilis :
23.34 | Series :
Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan seluruh
kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk
sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki
fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad
disebut dengan mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum adalah
sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu
perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan
akal sehat dan juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini....
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini....
Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
- Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
- Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad
- Ijma' (kesepakatan) : Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas : Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
- Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
- Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab : Pengertian istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
- Urf : Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist.
- Istihsan : Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi
mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal
Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya,
jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
- Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
- Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
- Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
- Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.